Pulang Pisau – Tiga kasus kriminal besar berhasil diungkap jajaran Polres Pulang Pisau dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup penembakan hingga tewaskan warga, pencurian kartu ATM, serta peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus pertama terjadi di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, pada 25 September 2025 pukul 03.00 WIB. Seorang pria berinisial M tewas setelah ditembak oleh GA menggunakan senapan angin kaliber 6 mm.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat dua karyawan wanita di wahana tersebut mendengar suara mencurigakan di malam hari dan mengira ada upaya perampokan. Mereka kemudian memanggil keluarga dan kenalan untuk datang ke lokasi.
Pelaku GA, yang datang bersama rombongan, langsung menembak korban yang sedang membersihkan kolam tanpa mengecek identitasnya. Belakangan diketahui korban adalah pekerja sah di wahana tersebut, yang tengah menggantikan ayahnya bekerja.
“Ini murni salah sasaran. Pelaku terlalu cepat menarik kesimpulan dan bertindak gegabah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap AKBP Iqbal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi juga masih mendalami asal senjata yang digunakan GA dan membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
Dalam kasus kedua, Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pelaku pencurian kartu ATM. Modus yang digunakan adalah mencuri ATM secara diam-diam, lalu menguras isi saldo setelah memperoleh PIN korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Kami imbau warga untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN ATM,” kata Kapolres.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ketiga, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil menangkap beberapa tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu-sabu disita dari tangan pelaku dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik.
Kasat Narkoba AKP Waryoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus bergerak menekan peredaran narkoba. “Kami tak akan berhenti. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami harap masyarakat ikut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kapolres AKBP Iqbal Sengaji menutup press conference dengan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan ketiga kasus ini berjalan sesuai SOP dan asas hukum yang berlaku.
“Ini bukti bahwa kami serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulang Pisau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya. (Humasrespulpis)