Lia Istifhama Dorong Kebijakan Fiskal yang Lebih Berpihak pada Guru dan Pelayanan Publik

SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, evaluasi diperlukan agar upaya peningkatan kualitas guru dan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak terkendala oleh keterbatasan fiskal daerah.

 

Ketentuan mengenai batas belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya Pasal 146. Aturan itu bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah dengan menciptakan keseimbangan antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan.

 

Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu, implementasi kebijakan di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah pemerintah daerah masih terbebani oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan tenaga honorer dan PPPK, sementara kemampuan fiskal masing-masing daerah berbeda-beda.

 

Karena itu, Lia mengusulkan agar pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan ASN, khususnya PPPK. Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, seperti daerah dengan belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah, serta tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

 

“Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan,” ujar Lia.

 

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan pembatasan anggaran. Menurutnya, guru, baik yang berstatus honorer maupun PPPK, merupakan ujung tombak dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.

 

Lia juga menyoroti semakin terbatasnya skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun ASN, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

 

Ia mengingatkan bahwa apabila kondisi ini tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan akan muncul kesenjangan kualitas layanan pendidikan dan pelayanan publik antar daerah.

 

“Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik. Kebijakan harus adaptif dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar pemerataan kualitas layanan tetap terjaga,” tegasnya.

 

(Anil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *