SUARATEMPO.COM | Surabaya – Fasilitas umum (fasum) seperti terminal pada prinsipnya tidak diperbolehkan menjadi tempat penampungan mobil sewaan sembarangan. Terminal adalah simpul jaringan transportasi yang berfungsi untuk angkutan umum bukan sebagai lahan parkir atau penyimpanan kendaraan pribadi dan sewaaan.
Namun aturan tersebut tidak berlaku di Terminal Dukuh Kupang Kota Surabaya. Dari laporan masyarakat dan hasil investigasi tim lapangan ditemukan adanya aktivitas bengkel mobil dan kendaraan mobil pribadi terparkir rapi dari pada kendaraan angkutan umum.
Aktivitas bengkel mobil tersebut cukup menganggu kenyamanan pengunjung. Apalagi kotoran seperti oli mesin yang menempel di tembok, kursi dan jalanan sekitar.
Tak hanya disitu, tim lapangan juga menemukan banyaknya mobil pribadi terparkir dari pada angkutan umum yang seharusnya peruntuk untuk kendaraan umum.
Saat dikonfirmasi kepada petugas Dishub yang berada dilokasi, pihaknya tidak bisa dan kebingungan menjawab pertanyaan dari SUARATEMPO dan dialihkan langsung konfirmasi kepada Kepala Terminal Dukuh Kupang Narta.
Narta dikonfirmasi merespon untuk bertemu saja dikantor Joyoboyo.
Dalam pertemuan tersebut pada Rabu siang (25/02/2025) ada kepala angkutan umum dan terminal Wandi dan kepala terminal Dukuh Kupang Narta beserta staf-staf Dishub Kota Surabaya.
Mengenai konfirmasi dan keluhan masyarakat, Wandi selaku kepala angkutan umum dan terminal mengatakan bahwa kegiatan bengkel didalam terminal Dukuh Kupang dan parkir mobil pribadi sudah berizin sesuai aturan Pemkot (Pemerintah Kota Surabaya).
“Untuk mobil pribadi memang kami sediakan karcis langsung 30 lembar serta untuk nominalnya bervariasi sesuai kemampuan warga setempat dan untuk mobil tersebut kami sediakan 30 ribu perhari kurang lebih 750 perbulan itu masuk kas APBD Surabaya,” kata Wandi kepala angkutan umum dan terminal Kota Surabaya.
Disinggung untuk surat perizinan bengkel mobil dalam terminal Dukuh Kupang. Pihaknya berjanji akan menunjukan kepada redaksi.
Namun sampai saat ini redaksi belum menerima salinan dan legalitas perizinan bengkel dan parkir mobil pribadi area dalam terminal Dukuh Kupang Surabaya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sesuai undang-undang pers tahun 1999.
(Red)