KAKI Jatim Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pejabat Negara Cukup Patuhi UU No. 28 Tahun 1999

KAKI Jatim Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pejabat Negara Cukup Patuhi UU No. 28 Tahun 1999

SUARATEMPO.COM || JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

Bacaan Lainnya

Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam keterangan kepada publik, Selasa (25/8/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Perampasan Aset tidak perlu diundangkan karena tiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan menangani perkara korupsi omatis menyita aset koruptor, jadi buat apalagi mau membahas RUU Perampasan Aset dimaksud,” katanya, Ahad (06/09/2026).

KAKI Jatim menduga Rapat paripurna di gedung Dewan perwakilan rakyat (DPR) Ri dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset hanya menghabiskan anggaran negara untuk makan minum dan lain sebagainya, dari situlah sebenarnya dimulai Korupsi anggaran negara yang mengorbankan atas nama rakyat republik Indonesia,” papa Hosen KAKI Jatim.

Pasalnya batas akhir Pengesahan perampasan aset Pimpinan Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengesahkan RUU ini pada rapat paripurna selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan jika target tersebut gagal terealisasi.

Tahapan yang Sedang Berjalan: Komisi III DPR RI terus mengebut pembahasan dengan melakukan harmonisasi, menyerap aspirasi melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja, serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah,” tandasnya.

Menanggapi Pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang disampaikan pimpinan Komisi III DPR RI, Hosen KAKI Jatim menyarankan tidak Perlu berjanji mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak terealisasi. Dalam Artian jangan memaksakan menetapkan undang-undang kalau sekiranya belum pas untuk diundangkan karena pekerjaan secara terpaksa tidak akan berbuah manis,” tutur Ketua KAKI Jatim.

Seyogyanya pejabat pemerintah harus paham Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara dari tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Bukan kami mendukung Koruptor merajalela di Indonesia, namun tanpa koruptor Aparat penegak hukum (APH) mau kerja apa kalau korupsi diberantas totalitas. Pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan tindak pidana khusus pasti bubar, sebab pelaku penyalahgunaan wewenang telah musnah, jadi biasa saja menyikapi masalah,” pungkas Hosen KAKI Jatim.

Penulis: Adi
Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *