SUARATEMPO.COM, Surabaya – Terkait viralnya kernet truk tangki Pertamina yang terlibat dalam pencurian atau kencing di tol Banyu Urip kini dilepas oleh anggota Satreskrim unit Resmob Polrestabes Surabaya tuai sorotan publik.
Dikabarkan, anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di jalan tol Banyu Urip pada Kamis (25/9/25) dan berhasil mengamankan supir inisial Y dan kernetnya inisial IS truk tangki Pertamina merah putih nopol N 9638 UI.
Tak hanya supir dan kernetnya saja yang diamankan. Pengepulnya juga turut diamankan Polisi.
Tetapi anehnya, dalam penangkapanya tersebut. Anggota unit Resmob Polrestabes Surabaya justru melepas kernet truk tangki Pertamina sedangkan supir masih didalam tahanan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Raditya Herlambang saat dikonfirmasi SUARATEMPO.COM terkait kernet truk tangki Pertamina dilepas mengatakan.
“Sudah diriksa sebagai saksi dan masih didalami ketelibatannya dalam proses sidik,” katanya Iptu Raditya Herlambang.
Tak hanya disitu, SUARATEMPO.COM juga menghubungi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto untuk memastikan status kebenarannya dan kejanggalannya perkara kernet truk tangki Pertamina yang dilepas oleh unit Resmob.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan dan memberikan keterangannya.
“Nanti saya panggil penyidiknya mas untuk gelar, kalau memang terlibat saya pastikan diproses hukum juga,” pintanya AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya pada SUARATEMPO.COM.
Padahal dalam pasal 55 jo (bersama-sama dengan) Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama.
Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana bersama-sama atau yang turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 363 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat berupa pencurian yang dilakukan pada malam hari, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
Dengan demikian, Pasal 55 jo Pasal 363 KUHP dapat digunakan untuk menindak pelaku pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Ancaman pidana untuk pencurian dengan pemberatan dapat berupa pidana penjara yang lebih lama, tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dan dalam keterangan Kanit Resmob Iptu Raditya Herlambang yang menyebutkan kernet truk tangki Pertamina tersebut sebagai saksi apa ya?.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, saksi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
Saksi Pelaku: Saksi yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, namun tidak sebagai pelaku utama.
Saksi Mata: Saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan tindak pidana yang terjadi.
Saksi Dengar: Saksi yang mendengar informasi atau percakapan yang terkait dengan tindak pidana.
Saksi Keterangan: Saksi yang memberikan keterangan atau informasi yang relevan dengan tindak pidana.
Saksi Ahli: Saksi yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus yang relevan dengan tindak pidana, seperti dokter forensik atau ahli teknologi informasi.
Dalam proses persidangan, keterangan saksi dapat digunakan sebagai bukti untuk membuktikan atau menyangkal tuduhan yang diajukan. Oleh karena itu, kategori saksi yang berbeda dapat memiliki peran yang berbeda dalam proses persidangan.
Redaksi