SUARATEMPO.COM | Surabaya – Dua warga asal Kediri terlibat dalam perkara kasus judi online dan kemudian ditangkap Polisi unit Jatanras Polda Jatim pada Kamis (20/08/26). Para terduga masing-masing bernisial HP asal Puncu dan M asal Pare Kabupaten Kediri.
Kedua terduga itu hanya menginap satu hari saja setelah adanya dugaan permintaan uang dari Kepolisian kepada kedua terduga tersebut. Tepatnya, Jum’at (21/08/26).
Kasus dugaan ini terungkap setelah salah satu mertua dari terduga menceritakan awal kronologi penangkapan hingga permintaan uang oleh oknum Polisi, keluarga terduga dimintai dan diperas sebesar 40 juta rupiah perorang.
Disisi lain SUARATEMPO sudah mengkonfirmasi dan menghubungi Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Jumhur mengenai dugaan tangkap dan lepas disertai permintaan uang diluar prosedur. Namun hingga berita ini ditulis unit Jatanras Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan dan klarifikasi resmi.
SUARATEMPO masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi mengenai berita-berita yang telah diatur dalam undang-undang pers.
(Red)






