Borong Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

Borong Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

SUARATEMPO.COM |SURABAYA- Upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus rantai peredaran Narkotika jenis sabu terus digemborkan dengan upaya melakukan penangkapan terduga pengedar.

Bacaan Lainnya

Salah satunya di kawasan Bratang Gede Kec. Wonokromo Kota Surabaya, yang diamankannya pria inisial MR (42). Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan Madura.

Selain mendapatkan uang dari penjualan sabu yang kebanyakan kenalan atau tetangga sendiri, keuntungan yang didapat pelaku tersebut yakni dapat menikmati secara gratis.

MR ini ditangkap petugas pada Selasa, 01 September 2026 sekitar pukul 19.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu diwilayah Bratang.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dilokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya AKBP Lutfi Sulistyawan diwakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, dalam penggeledahan, dilokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MR dalam peredaran narkotika.

“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).

Kepada petugas, MR mengaku memperoleh sabu dari IL dan penyerahan sabu tersebut dilakukan secara langsung pada, Sabtu 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB didaerah Rabesan Bangkalan Madura.

Sedianya, sabu tersebut akan dijual kembali dan juga sebagian ada yang dikonsumsi sendiri dengan sasaran penjualan tetangga dan teman terdekatnya saja dengan sistem pembeli datang ke rumah MR dan uang diberi secara tunai.

“Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.

MR mengaku membeli sabu sudah 5 kali ini sejak bulan Juli 2026 dan mendapat keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis. Jika barang habis terjual, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- per 3 gramnya.

Pelaku ini akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis:Minal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *