Dikonfirmasi Dugaan Tangkap-Lepas Dengan Tebusan 30 Juta Rupiah, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Diam Seribu Kata 

Oplus_131072
banner 468x60

SUARATEMPO.COM | Mojokerto – Beberapa waktu terakhir Polres Mojokerto ramai dibicarakan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan salah satu wartawan online dengan tuduhan pemerasan terhadap salah satu pengacara tunjukan dari Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Namu begitu, isu dugaan permainan hukum dengan tebusan uang kembali menyorot di unit Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada hari Selasa siang (14/04/2026) Satresnarkoba Polres Mojokerto dikabarkan sedang melakukan kegiatan penangkapan terhadap warga Surabaya bernisial H yang diduga sedang melakukan Cash on Delivery (COD) obat terlarang berupa Cytotec.

Terduga H dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan dan proses hukum. Alih-alih dilanjut, terduga dilepas pada keesokan harinya tepat Rabu dini hari (15/04/2026) setelah adanya dugaan negosiasi uang sebesar 30 juta rupiah.

Berbekal informasi yang masuk ke redaksi, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo saat dikonfirmasi memilih diam tanpa jawaban apapun.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu hak jawab dari Satresnarkoba Polres Mojokerto sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

(Brd/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *