Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Diduga Berkong-kaliong dengan Rumah Rehab Peras Pasien 70 Juta Rupiah 

SUARATEMPO.COM | Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak unit 1 dikabarkan tengah melakukan penangkapan terduga pengguna narkoba (29/07/26) Desa Kebonagung, Dusun Orong-orong, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan itu berhasil amankan 3 terduga bernisial S, R dan Z, dan semua terduga dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untung dikembangkan.

Bacaan Lainnya

Disini lain, salah satu keluarga terduga dimintai dan diperas oleh salah satu oknum pengacara tunjukan dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak sebesar 100 juta rupiah untuk biaya berkedok rehabilitasi. Namun ke 3 keluarga terduga hanya sanggup bayar 70 juta rupiah.

Berbekal informasi tersebut, SUARATEMPO.COM mencoba menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan.

“Masih rapat lur, tlpon itu yaa (unit 1)”, ucapnya Senin (07/09/26).

SUARATEMPO.COM juga menghubungi unit 1 Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ipda Radix Pamungkas, alih-alih menjawab dan klarifikasi justru diam tak bersuara.

Sampai berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut.

(Brd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *