Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan

Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan

SUARATEMPO.COM PATI — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jumat (2/10/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon dari Polresta Pati.

Bacaan Lainnya

Perkara yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pati tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap H. Utomo, termasuk penetapan tersangka dan tindakan paksa yang dipersoalkan pihak pemohon.

Dalam persidangan, agenda semula dijadwalkan pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak termohon. Namun, penyidik Unit 1 Polresta Pati yang menjadi pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.

Pihak termohon diketahui hanya menyampaikan surat kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, Polresta Pati meminta agar persidangan ditunda hingga Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan di Polda Jawa Tengah.

Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menetapkan sidang tetap dilanjutkan dan agenda berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Akan tetapi pihak termohon hari ini tidak datang. Terlepas termohon mau menggunakan haknya atau tidak, pada prinsipnya kami dari kuasa pemohon akan selalu menunggu dan menaati jadwal sidang yang sudah ada,” ujar Izzudin seusai persidangan.

Menurut Izzudin, pihaknya mempersoalkan sejumlah dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia mencontohkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar dalam surat penetapan tersangka. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai penerapan putusan tersebut dalam perkara kliennya setelah adanya pengaturan dalam KUHP Nasional.

“Kenapa dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih digunakan?” katanya.

Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan penggunaan sejumlah ketentuan lain yang disebut dalam dokumen penetapan tersangka, termasuk Pasal 3 KUHP Nasional, Pasal 6, serta Pasal 163 ayat (3).

Pihak kuasa hukum menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan praperadilan.

SPDP Juga Dipersoalkan

Tidak hanya penetapan tersangka, pihak pemohon juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Izzudin, pihaknya menilai uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam SPDP terhadap kliennya belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai peristiwa yang disangkakan.

“Di dalam SPDP klien kami, perkara yang disangkakan ini tidak jelas. Di mana dalam SPDP tidak diuraikan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, baik lokus maupun tempusnya juga tidak jelas,” ungkapnya.

Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan akan diuji dalam proses persidangan. Pihak termohon memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban serta bantahannya di hadapan majelis hakim.

Menunggu Jawaban Termohon

Terkait ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana, Izzudin menyatakan pihaknya tetap mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Setelah menerima jawaban tersebut, pihak pemohon menyatakan akan menyampaikan replik dan melanjutkan proses pembuktian.

“Setelah ada jawaban dari termohon yang jelas, kami akan mengajukan replik. Sebelum pada pokoknya nanti kita akan melakukan pembuktian untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami ini harusnya batal demi hukum,” tegas Izzudin.

Perkembangan perkara ini selanjutnya masih akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Polresta Pati Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai alasan lebih lanjut ketidakhadiran penyidik Unit 1 dalam sidang perdana tersebut maupun mengenai substansi permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang ingin menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses hukum pidana. Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil dan tudingan para pihak tetap harus dibuktikan dalam persidangan.

Publik kini menantikan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim.

Catatan: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status hukum dan dalil masing-masing pihak belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Nurun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *