SUARATEMPO.COM | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang yang masuk ke lingkungan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengurus RT dan RW.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pungutan tersebut memang dilakukan.
Menurut keterangan pengurus, dana yang dihimpun berasal dari kesepakatan warga lama dan diperuntukkan bagi pembangunan lingkungan, seperti pagar makam, perbaikan jalan, serta kebutuhan kampung lainnya.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, pendatang dikenai biaya sebesar Rp250 ribu per orang atau Rp500 ribu per rumah apabila yang pindah lebih dari satu orang.
Selain itu, terdapat biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian pondasi atau pembangunan.
Masalahnya, mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Arief mengatakan bahwa pungutan ini belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.
Arief menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Apalagi, jumlahnya cukup besar mencapai setengah juta rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
(Brd/Red)











