Proyek Gorong-Gorong di Jeti Kulon Mangkrak Desak Wali Kota Surabaya,APH Diminta Periksa
SUARATEMPO.COM ||SURABAYA – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Jetis Kulon Seraten, Ketintang, Gayungan, tepat di depan Samsat Surabaya Selatan menjadi sorotan. Pantauan di lokasi menunjukkan tidak terlihat aktivitas pekerjaan, sementara material dan bekas galian masih berada di sekitar jalan. Debu dan kepadatan lalu lintas turut dikeluhkan warga, (22/09/2026) Selasa.
Pengurus LPK-YLDI, Gus Har, mendesak DSDABM Kota Surabaya, segera membuka status proyek, kontraktor, nilai kontrak, masa pekerjaan, progres fisik, serta penyebab terhentinya pekerjaan.
Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau kontraktor bermasalah, tindak sesuai aturan. Uang publik harus jelas pertanggung jawabannya,”Tegas Gus Har.
Isu uang wartawan harus dibuka faktanya.
Gus Har juga menyampaikan keterangan narasumber berinisial (MS), yang menyebut nama Yusuf, dan dugaan pemberian uang sekitar Rp500 ribu atau lebih kepada wartawan. Informasi tersebut, kata Gus Har, masih merupakan keterangan narasumber dan perlu diverifikasi.
Gus Har kemudian menghubungi Yusuf untuk meminta klarifikasi. Menurut Gus Har, Yusuf membantah sebagai pemilik maupun pelaksana proyek dan menyatakan tidak mempunyai hubungan dengan proyek tersebut.
Mengenai uang kepada wartawan, Yusuf sebagaimana disampaikan Gus Har menyebutnya sebagai shodaqoh dan bentuk menjaga hubungan baik, bukan suap.
“Kalau Yusuf bukan pelaksana, siapa kontraktor resminya DSDABM harus menjawab dengan data dan dokumen resmi,” ujar Gus Har.
LPK-YLDI mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera mengecek persoalan tersebut.
Pak Eri jangan diam. Cari penyebabnya, cek proyeknya dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran kontrak. Jangan sampai warga pengguna jalan terus resah. Apalagi lokasinya tepat di depan kantor pelayanan Samsat. Keselamatan dan kesehatan warga Surabaya harus menjadi prioritas,” Tegas Gus Har.
Mangkrak dan membahayakan periksa aspek keselamatannya.
LPK-YLDI meminta DSDABM dan APH tidak hanya memeriksa administrasi proyek, tetapi juga aspek keselamatan dan pengamanan lokasi pekerjaan
Hal ini relevan dengan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Pasal 24, juga mengatur kewajiban penanganan jalan yang rusak dan pemberian tanda atau rambu apabila perbaikan belum dapat dilakukan.
“Kalau pekerjaan belum selesai, jangan biarkan kondisi lokasi membahayakan pengguna jalan. Harus ada pengamanan, rambu, pembatas dan rekayasa lalu lintas yang memadai sesuai kondisi lapangan, jangan menunggu terjadi kecelakaan baru bertindak,” Tegas Gus Har.
Selain itu, Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu ketentuan penting terkait penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. Ketentuan tersebut masih berlaku dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Karena itu, apabila dari pemeriksaan ditemukan penyedia jasa mengabaikan kewajiban keselamatan konstruksi atau ketentuan kontrak, LPK-YLDI meminta pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku
Debu jangan dianggap sepele kesehatan warga harus diperhatikan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah debu dari area pekerjaanyang dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
LPK-YLDI meminta pihak pelaksana dan pemerintah memastikan kegiatan proyek tidak menimbulkan dampak lingkungan yang dapat mengganggu masyarakat, PP No. 22 Tahun 2021, mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Regulasi tersebut juga mengenal udara ambien sebagai udara yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup.
Debu bukan sekadar persoalan kotor. Kalau aktivitas proyek menimbulkan debu berlebihan, harus ada langkah pengendalian. Jangan kesehatan warga dikorbankan demi pekerjaan yang tidak jelas kapan selesainya. Pemerintah dan pelaksana harus memastikan dampaknya dikendalikan,” Ujar Gus Har.
MANGKRAK BUKAN BERARTI LANGSUNG PIDANA
LPK-YLDI menegaskan bahwa istilah mangkrak dalam pemberitaan merujuk pada kondisi pekerjaan yang berdasarkan pantauan tidak menunjukkan aktivitas, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, apabila pekerjaan memang terhenti atau terlambat, pemerintah perlu memeriksa, kontrak jadwal, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, alasan penghentian, serta kewajiban dan wanprestasi penyedia jasa.
PP No. 22 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi antara lain mengatur kontrak kerja konstruksi, pengawasan, pengaduan, ganti kerugian, dan sanksi administratif.
Jangan asal menuduh korupsi. Periksa dulu. Tetapi jangan pula membiarkan proyek berhenti tanpa kejelasan. Kalau ada pelanggaran kontrak, tindak secara administratif atau kontraktual. Kalau ditemukan bukti tindak pidana, baru APH memproses sesuai hukum.”
Tegas Gus Har.
APH DIMINTA PERIKSA JIKA ADA BUKTI PELANGGARAN
LPK-YLDI meminta APH melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Termasuk menelusuri kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, pelaksana, pengawasan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mengenai informasi dugaan pemberian uang kepada wartawan, Gus Har kembali menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana suap terlebih telah ada klarifikasi berbeda dari Yusuf.
“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Periksa fakta, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab. Kalau bersih, tunjukkan bahwa bersih. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” Tegasnya.
LPK-YLDI juga meminta lokasi proyek segera diamankan, debu dikendalikan, dan akses pengguna jalan dipastikan aman.
Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Jangan tunggu warga terganggu kesehatannya baru bertindak. Proyek publik harus memberikan manfaat, bukan membuat warga resah. Buka data, buka kontrak, buka fakta,”Pungkas Gus Har.
(Red)






