Suaratempo.com Bangkalan Warga inisial (SH) warga Kecamatan. Arosbaya, Kabupaten. Bangkalan, menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh MI, warga Kecamatan. Tragah Kabupaten. Bangkalan.
Kejadian penipuan dan penggelapan sepeda motor ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB di simpang 3 Jl. Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan.
Pelapor, SH, ditelpon oleh temannya, H, yang berada di dalam lapas, untuk mengambil uang dari seseorang yang akan bertemu di lokasi tersebut. Pelapor meminjam sepeda motor milik pamannya dan berangkat bersama saksi, AM. Ketika bertemu dengan terlapor, MI, pelapor meminjamkan sepeda motornya untuk mengambil uang, namun terlapor tidak kembali.
Pelapor percaya karena terlapor mengaku sebagai teman H dan mengatakan bahwa dia membutuhkan sepeda motor untuk mengambil uang.
Modus operandi penipuan dan penggelapan sepeda motor ini adalah dengan meminjam sepeda motor pelapor untuk mengambil uang, namun terlapor tidak kembali dan malah menghilang.
Polisi telah mengamankan barang bukti, yaitu 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol M-2116-IE dan 1 lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol M-2116-It.
Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta Rupiah) akibat penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.
Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Arosbaya dan sedang dalam proses penyidikan. Terlapor, MI, telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut.
Redaksi