SUARATEMPO.COM | Surabaya – Kuasa hukum Endang Murtiningrum meminta penyidik Polda Jawa Timur menggelar perkara khusus atas laporan dugaan tindak pidana manipulasi data kependudukan yang telah dilaporkan melalui LP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Juni 2024.
Laporan tersebut ditujukan terhadap oknum pejabat atau petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri dengan dugaan pelanggaran Pasal 94 jo. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kuasa hukum menjelaskan, Endang Murtiningrum merupakan anak dari almarhumah Toeminah dan almarhum Moersad yang selama puluhan tahun menggunakan dokumen administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, hingga akta perkawinan. Seluruh dokumen tersebut, menurut pihak pelapor, tidak pernah dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, pelapor mengklaim pada 2015 dan 2017 Dukcapil Kota Kediri menerbitkan surat yang menyatakan data akta kelahiran Endang tidak ditemukan. Menurut kuasa hukum, hasil investigasi yang dilakukan justru menunjukkan nama Endang tercantum dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1971, tetapi tidak lagi muncul dalam register tahun 1984.
Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi manipulasi data kependudukan yang berdampak pada hilangnya kepastian hukum terhadap identitas kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga menilai adanya dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi karena informasi kependudukan klien disebut diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.
Kuasa hukum turut menyinggung Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 210/Pid.B/2016/PN.Kdr yang, menurutnya, menyatakan Endang Murtiningrum tidak terbukti melakukan pemalsuan akta kelahiran maupun surat pernyataan ahli waris sebagaimana tuduhan dalam perkara sebelumnya.
Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya baru memperoleh salinan surat Dukcapil setelah melalui sengketa informasi hingga putusan kasasi Nomor 187 K/TUN/KI/2025. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan administrasi yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pihak pelapor berharap gelar perkara khusus dapat mengungkap secara transparan dugaan perubahan data administrasi kependudukan tersebut. Mereka juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri maupun penyidik Polda Jawa Timur terkait substansi tuduhan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
(Na/Dr)











