SURATEMPO.COM Rembang, Debitur Dipo Star Finance Semarang asal Kabupaten Blora merasa keberatan dengan denda yang di terapkan saat mau pelunasan BPKB unit Dum Truck Merk Mitsubishi Canter. (Senin29/09/2025).
Untuk itu Debitur atas nama Pak Yahmin asal Blora meminta pendampingan Ketua BAI (badan advokasi indonesia) Rembang yaitu Rachmad Nur Wahyudi untuk membantu menegosiasikan supaya dari pihak Dipo Star Finance ada keringanan soal nominal yang telah di munculkan.
Menurut Keterangan pak Yahmin dirinya pada tahun 2013 dan 2014 mengambil Angsuran dua unit Dum Truck Mitsubishi Canter, untuk satu unit sudah lunas dan satu unit nya lagi tinggal satu kali angsuran, tetapi Pada saat mau pelunasan dan pengambilan BPKB Pihak Dipo Star Finance memunculkan Denda nominal yang begitu besar yaitu Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dan Rp.45.532.000(empat puluh lima juta lima ratus tigapuluh dua ribu rupiah). terang Yahmin.
“padahal selama ini pihak leasing belum pernah kasih surat peringatan maupun pertemuan dengan saya langsung, kok tiba-tiba muncul denda segitu banyaknya”, jelas Yahmin.
Saat di temui di Kantornya perwakilan dari pihak Dipo Star Finance Semarang bu Desi menjelaskan bahwa yang menangani permasalahan tersebut bagian colectornya sudah keluar atau resign dari kantor dan saat ini Pengambilan BPKB untuk unit Pak Yahmin Sudah di handle oleh staf HO colection kantor pusat yaitu pak agung, jadi untuk lebih lanjutnya bisa hubungi pak agung, jelas bu dewi.
Rachmad Nur Wahyudi Selaku penerima kuasa memohon kepada perusahaan Dipo Star Finance yang di wakili bu dewi untuk meringankan angka nominal pelunasan di Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) Karena dari Klien saya memiliki Kemampuan segitu, Secepatnya surat penawaran pelunasan akan kami kirim ke kantor pusat Dipo Star Finance, tegas Rachmad.
Harapan debitur Yahmin secepatnya untuk pelunasan BPKB ada jawaban dari perusahaan karena dirinya sudah etika baik untuk bayar dan bertanggung jawab jadi kiranya mohon pihak Dipo Star Finance bisa bekerjasama baik dan untuk tidak mempersulit Klien kami, karena nanti kita juga akan bersurat ke Pihak OJK, karena menurut peraruran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) seperti POJK No. 22 Tahun 2023,
yang mewajibkan perlakuan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab dari penyedia layanan keuangan (PUJK). Konsumen berhak atas informasi yang benar, keamanan data pribadi, dan proses penanganan pengaduan yang sederhana, cepat, dan terjangkau, jelas Rachmad.
(Media jambul)











