Mojokerto Kota – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Polres Mojokerto Kota sekaligus menyerahkan tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus kepada para pemilik yang berhak.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidana Umum Satreskrim IPTU Sugiarto, S.H. MH., serta Kasi Humas Iptu Suhartanto.
Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya.
Adapun tiga TKP tersebut meliputi:
1. Pada Senin, 5 Oktober 2026, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
2. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, di teras rumah yang beralamat di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
3. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dalam perkara tersebut, petugas telah mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial A.Y. (48), warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan; F.R. (34), warga Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan; M.Z. (kelahiran 1992), warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember; serta M.R.A. (kelahiran 2005), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.
Dari hasil pengungkapan perkara, petugas mengamankan sebanyak lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, tiga unit merupakan kendaraan milik korban yang berhasil ditemukan, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Adapun tiga unit kendaraan milik korban yang diserahkan kembali kepada pemiliknya, yaitu:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi S-2051-TQ.
2. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI.
3. Satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam merah tahun 2008 dengan nomor polisi S-2618-SM.
Selain lima unit sepeda motor tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda Vario 125, satu buah kunci T, satu buah helm INK warna biru toska, satu buah jaket jeans merek TRENDY warna cokelat, satu buah baju warna hitam, satu buah celana warna hitam, satu buah helm warna biru, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana jeans, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi M-5466-PH, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi M-2303-ID, serta satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2022 nomor polisi S-2051-TQ.
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya antara lain menggunakan kunci T untuk mengambil kendaraan bermotor. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan hubungan perkenalan dengan korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi dan memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Jangan sampai kelengahan kita menjadi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya serta apabila melihat dan mengalami gangguan kamtibmas dapat menghubungi *layanan polisi 110* bebas pulsa ,” pesan Kapolres Mojokerto Kota.
Sebagai bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Mojokerto Kota menyerahkan secara langsung tiga unit sepeda motor kepada para pemiliknya. Penyerahan kendaraan ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan kepastian pelayanan serta membantu masyarakat memperoleh kembali hak miliknya yang sempat hilang akibat tindak pidana.
Para pemilik kendaraan yang menerima kembali sepeda motornya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota beserta seluruh jajaran atas upaya dan kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga kendaraan mereka dapat ditemukan dan dikembalikan.
Masyarakat penerima kendaraan juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan Polres Mojokerto Kota karena proses pengembalian kendaraan dilaksanakan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Polres Mojokerto Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (Diyah)






