SUARATEMPO.COM | Surabaya – Pembangunan saluran drainase U-Ditch berukuran 100/100 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Raya Kedung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam tahapan pelaksanaannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemasangan elemen U-Ditch dilakukan ketika dasar galian masih terlihat tergenang air. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses dewatering atau pengeringan area kerja sebelum pemasangan belum dilakukan secara optimal.
Padahal, kondisi dasar galian menjadi salah satu faktor penting sebelum elemen beton precast dipasang. Jika konstruksi diletakkan di atas tanah yang masih jenuh air tanpa penanganan yang memadai, kestabilan dan daya dukung dasar saluran berpotensi terganggu.
Persoalan lain juga terlihat pada tahapan lantai kerja atau beton rabat. Di lokasi, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sebelum U-Ditch dipasang.
Lantai kerja semestinya menjadi alas konstruksi untuk membantu menjaga kerataan, elevasi, posisi, serta kestabilan elemen precast. Jika tahapan ini memang dihilangkan tanpa metode pengganti yang dibenarkan dalam spesifikasi teknis, kualitas pemasangan patut dipertanyakan.
Tidak hanya itu, elevasi dasar saluran dan kemiringan memanjang juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Pengaturan elevasi semestinya dilakukan berdasarkan gambar kerja agar aliran air dapat bergerak secara gravitasi sesuai desain.
Kesalahan elevasi berpotensi membuat aliran tidak optimal. Air dapat tertahan, sedimentasi meningkat, dan genangan berpotensi muncul ketika saluran beroperasi.
Sorotan berikutnya muncul pada pekerjaan urugan kembali di sisi kanan dan kiri saluran. Material yang terlihat digunakan diduga masih berupa tanah bekas galian yang bercampur lumpur, batu, bahkan material lain yang tidak semestinya masuk ke dalam urugan pilihan.
Di lokasi, proses pemadatan urugan secara berlapis menggunakan alat pemadat juga tidak terlihat saat pekerjaan dipantau.
Padahal, urugan di sekitar struktur membutuhkan pemadatan yang tepat untuk menghindari penurunan tanah atau settlement. Jika pemadatan tidak dilakukan sesuai metode yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kestabilan U-Ditch, sambungan antar-elemen, hingga badan jalan di atasnya.
Papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan pekerjaan “Pembangunan Saluran U-Ditch 100/100 dengan Cover Gandar 10 Ton (Jalan Raya Kedung)” dengan nomor kontrak 000.3.3/021/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2026
Dalam papan informasi tersebut, CV. Tri Jaya Teknik tercantum sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV. Azita Abadi tercantum sebagai konsultan pengawas.
Papan proyek juga memuat informasi kontak pelaksana, konsultan pengawas, serta kanal pengaduan Pemerintah Kota Surabaya. Informasi tersebut seharusnya memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata mengenai pemasangan beton precast. Persoalan utamanya terletak pada apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar bestek, spesifikasi teknis, RAB, BoQ, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
Jika seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi, pihak pelaksana maupun pengawas tentu memiliki dasar teknis untuk menjelaskan kondisi pekerjaan di lapangan. Namun apabila sejumlah tahapan memang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, kualitas konstruksi dan efektivitas penggunaan anggaran publik patut dipertanyakan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kejelasan mengenai standar pekerjaan yang diterapkan, termasuk pelaksanaan dewatering, lantai kerja, pengaturan elevasi, material urugan, dan pemadatan.
Hingga berita ini diturunkan, DSDABM Kota Surabaya, CV. Tri Jaya Teknik selaku pelaksana, dan CV. Azita Abadi selaku konsultan pengawas belum memberikan keterangan terkait temuan dan dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang sekaligus mengetahui apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
(Brd/Red)






