SUARATEMPO.COM, Surabaya – Dikabarkan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap penyalahgunaan BBM subsidi mencuri atau kencing melalui truk tangki Pertamina yang melibatkan supir dan kernet.
Kamis (25/9/25) di jalan tol Banyu Urip Surabaya anggota Satreskrim unit Resmob menangkap penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara kencing melalui truk tangki Pertamina merah putih nopol N 9638 UI kapasitas 40 liter.
Truk Pertamina tersebut tidak sendirian melakukan pencurian melainkan ada pengepulnya juga dengan mengendarai mobil pribadi Grandmax dan didalam berisi jerigen plastik yang siap menampung.
Kemudian supir dan kernet truk tangki Pertamina beserta pengepulnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, supir truk tangki Pertamina tersebut yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi bernisial Y dan kernet bernisial IS.
Namun herannya, kernet truk tangki Pertamina bernisial IS ini dilepas oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya.
Secara terpisah Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Raditya Herlambang dikonfirmasi SUARATEMPO.COM membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan BBM subsidi di jalan tol.
Saat disinggung mengenai kernet truk tangki Pertamina bernisial IS kenapa dilepaskan Kanit Resmob menuturkan.
“Sudah dilakukan pemeriksan serta sedang proses penyidikan dan masih didalami ketelibatannya dalam proses sidik,” ujar Raditya pada SUARATEMPO.COM.
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang pertanggung jawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana bersama-sama atau yang turut serta melakukan tindak pidana. Berikut bunyi pasal tersebut:
– *Pasal 55 ayat (1) KUHP*: Dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
– Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan.
– Orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan tipu muslihat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dalam melakukan tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai peserta dalam tindak pidana tersebut. Dengan demikian, pasal ini memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku tindak pidana yang tidak hanya terbatas pada pelaku utama, tetapi juga pada mereka yang turut serta atau berperan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, saksi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
– *Saksi Pelaku*: Saksi yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, namun tidak sebagai pelaku utama.
– *Saksi Mata*: Saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan tindak pidana yang terjadi.
– *Saksi Dengar*: Saksi yang mendengar informasi atau percakapan yang terkait dengan tindak pidana.
– *Saksi Keterangan*: Saksi yang memberikan keterangan atau informasi yang relevan dengan tindak pidana.
– *Saksi Ahli*: Saksi yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus yang relevan dengan tindak pidana, seperti dokter forensik atau ahli teknologi informasi.
Dalam proses persidangan, keterangan saksi dapat digunakan sebagai bukti untuk membuktikan atau menyangkal tuduhan yang diajukan. Oleh karena itu, kategori saksi yang berbeda dapat memiliki peran yang berbeda dalam proses persidangan.
Redaksi