Suaratempo.com Surabaya Polemik kewajiban kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) APBMI) bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kembali mencuat. Dari hasil penelusuran awak media, terdapat dugaan pungutan dengan nominal besar yang membebani PBM dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Junaidi, selaku General Manager Pelindo Place, saat dikonfirmasi awak media ( Senin – 01/09/2025 )menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengetahui adanya KTA dari APBMI, tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai dasar aturan maupun mekanismenya.
Sementara itu, Syafik, selaku Sekretariat APBMI DPW Jawa Timur, membenarkan bahwa setiap PBM diwajibkan membuat KTA dengan biaya Rp50 juta, serta adanya pungutan Rp350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per tonase kegiatan, yang menurutnya menjadi mekanisme organisasi.
Namun, seorang pengusaha PBM terpercaya, sebut saja X, yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya, mengungkapkan keterangan berbeda.
“Biaya Rp350,- itu justru dibebankan langsung ke PBM, bukan kepada pemilik barang sebagaimana disebutkan,” ujar X kepada awak media.
Keterangan ini menambah tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya praktik “korupsi berjamaah” yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan Pasal 90A Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, BUP (Badan Usaha Pelabuhan) hanya diwajibkan bermitra dengan PBM resmi. Tidak ada kewenangan hukum bagi organisasi seperti APBMI untuk mewajibkan KTA sebagai syarat operasional. Dengan demikian, pungutan Rp50 juta dan biaya Rp350,- per tonase tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, praktik pungutan ini berpotensi menjerat pada :
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang melarang pungutan liar oleh pihak yang mengatasnamakan jabatan atau kewenangan,
Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan asas keadilan dan pemerataan dalam usaha.
Polemik KTA APBMI bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan berpotensi melanggar hukum positif dan menimbulkan kerugian bagi PBM. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi baru diperoleh dari pihak GM Pelindo Place dan Sekretariat APBMI DPW Jatim, sementara dugaan praktik pungutan liar masih terus menjadi sorotan publik.
Bib