SUARATEMPO.COM -Pada hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2026. Dalam periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya.
Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan total 55 tersangka, yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari para tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu yang siap edar hasil pengembangan dari beberapa kasus.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis atau pemain lama yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Jaringan tersebut menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Modus operandi yang digunakan para pelaku di antaranya sistem ranjau, yakni meletakkan barang di satu titik tertentu untuk kemudian diambil di lokasi lain.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati sesuai dengan berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
(Red)