SUARATEMPO.COM | Surabaya – Terungkap sudah aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Kelurahan Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya pada Jum’at malam (07/11/2025).
Polisi Polsek Simokerto Surabaya telah menetapkan 3 tersangka dalam aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia.
Pada Sabtu (08/11/2025) SUARATEMPO.COM mengkonfirmasi langkah status hukum terkait Komplotan pencurian kabel yang berhasil diamankan Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Polsek Simokerto, Kanit Reskrim Iptu Hendri menuturkan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka 3 orang mas dan kini masih proses pengembangan apakah ada lagi yang terlibat atau tidak, nanti kami informasikan kembali,” kata Hendri kepada SUARATEMPO.COM.
Peristiwa bermula ketika sejumlah warga setempat mencurigai aktivitas beberapa orang yang tampak menggali tanah di tepi jalan dengan mengenakan pakaian layaknya seperti pekerja proyek. Akan tetapi, warga mencurigai gerak-gerik mereka dianggap janggal karena dilakukan pada malam hari.
Merasa curiga, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP, petugas datang ke lokasi langsung mengamankan para pelaku beserta sejumlah peralatan penggalian yang diduga digunakan untuk mencuri kabel milik Telkom.
Usai diamankan, para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjutnya.
Dan pada akhirnya para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Simokerto dan untuk saat ini masih proses pengembangan apakah ada pelaku lagi yang terlibat dalam kegiatan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut.
Redaksi