SUARATEMPO.COM | Pasuruan – Penanganan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/17a/X/2020/SPKT/Polsek Kejayan, tertanggal 4 Oktober 2020.
Korban bernama Luluk Thoifah (37), seorang guru asal Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan tiga unit telepon genggam saat rumahnya dimasuki pelaku pencurian pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu ruang tamu yang saat itu tidak terkunci, lalu mengambil sejumlah handphone milik korban dan keluar kembali melalui pintu yang sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Namun, meski laporan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan dilengkapi dengan identitas korban serta data barang bukti berupa nomor IMEI handphone, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Korban mengaku tidak pernah menerima informasi lanjutan mengenai proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporannya. Tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penanganan kasus ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut diabaikan atau tidak menjadi prioritas penanganan oleh penyidik.
“Sudah bertahun-tahun berlalu, tapi tidak ada kabar sama sekali. Saya sebagai korban hanya ingin kepastian hukum,” ujar korban saat dikonfirmasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan warga, khususnya kasus pencurian yang merugikan masyarakat kecil. Publik berharap agar Polsek Kejayan maupun Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status laporan tersebut serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Berdi)