SUARATEMPO.COM Surabaya – Cafe mama Devi atau tempat hiburan malam yang berada di Dusun Sidogolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan warga setempat, warga merasa sejak adanya cafe mama Devi menimbulkan dampak negatif terhadap warga khususnya generasi muda.
Akibatnya, semenjak berdirinya cafe mama Devi yang berada padat pemukiman warga melihat pada tengah malam ada beberapa orang mabuk-mabukan atau pesta minuman keras (miras) dengan didampingi wanita penghibur (LC).
Semenjak berdirinya cafe mama Devi tersebut, banyak anak muda tergoda dan mencoba ikut-ikutan membawa dampak negatif terhadap warga setempat.
“Semenjak ada cafe mama Devi ini bukan menimbulkan dampak positif justru membawa dampak negatif, kami khawatir anak-anak muda yang penasaran ingin tahu. Apalagi dengan suara sound sistemnya yang keras pada tengah malam mengganggu kenyamanan warga sini saat istirahat,” kata warga setempat pada SUARATEMPO.COM.
Perlu diketahui bersama, cafe mama Devi hanya mempunyai izin usaha restoran dari dinas terkait dan bukan izin cafe yang menjual minuman keras (miras).
Dengan demikian, cafe mama Devi dinilai telah melanggar peraturan perda ( Pemerintah Daerah) Sanksi bagi klub malam yang melanggar aturan pemukiman dapat bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada jenis pelanggaran, peraturan daerah yang berlaku, dan dampak yang ditimbulkannya.
Sanksi Administratif
- Teguran tertulis: Ini adalah sanksi awal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada klub malam yang melanggar aturan.
- Pembekuan atau pencabutan izin operasi: Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah dapat membekukan sementara atau mencabut izin usaha klub malam tersebut.
- Denda administratif: Pemerintah dapat mengenakan denda finansial kepada pengelola klub malam sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
- Paksaan pemerintah: Dalam beberapa kasus, pemerintah dapat melakukan tindakan paksa untuk menghentikan operasional klub malam yang melanggar.
Sanksi Pidana Gangguan
- ketenteraman: Jika klub malam menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga di pemukiman, pengelola atau individu yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 503 KUHP lama (atau Pasal 265 UU 1/2023 tentang KUHP baru). Sanksi pidana ini dapat berupa denda atau kurungan penjara.
- Gangguan ketenangan: Seseorang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain, termasuk tetangga, dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Pihak yang bertanggung jawab
- Pemerintah daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait (misalnya Dinas Pariwisata), adalah pihak yang berwenang untuk menegakkan peraturan dan memberikan sanksi.
Redaksi