Pencabutan Kuasa Resmi, MNA Law Office Lepas Perkara Ahmad Junaidi
SUARATEMPO.COM GRESIK – Menjelang agenda sidang pertama perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 22 September 2026, MNA Law Office menyampaikan klarifikasi resmi terkait status pendampingan hukum terhadap Penggugat Prinsipal, Ahmad Junaidi.
Sebelumnya, MNA Law Office bertindak sebagai Kuasa Hukum Ahmad Junaidi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2026. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak Penggugat Prinsipal secara resmi menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026.
Surat tersebut diterima MNA Law Office dalam bentuk PDF melalui WhatsApp pada 20 September 2026.
Managing Partner MNA Law Office, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., bersama Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office, menegaskan bahwa sejak pencabutan kuasa tersebut diterima, MNA Law Office tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendampingi, mewakili, maupun melakukan tindakan hukum atas nama Ahmad Junaidi dalam perkara tersebut.
Sebagai bagian dari tertib administrasi persidangan, pada Senin, 21 September 2026, MNA Law Office melalui tim administrasi yang dikoordinasikan oleh Moch. Abdul Roofi, S.H.I., telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pengadilan Negeri Gresik.
Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 103/PEMB.PSK/IX/2026/MNA tertanggal 20 September 2026 tentang Surat Pemberitahuan Pencabutan Kuasa Khusus yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Tidak hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan, MNA Law Office juga menyelesaikan administrasi penutupan pendampingan hukum. Pada tanggal yang sama, kantor hukum tersebut menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen dan Penutupan Pendampingan Hukum Nomor: 105/BAST/IX/2026/MNA sebagai bagian dari penyelesaian administrasi hubungan kuasa hukum.
MNA Law Office menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, maupun perkembangan proses persidangan setelah pencabutan kuasa, termasuk agenda persidangan pada 22 September 2026 dan seterusnya, berada di luar kewenangan serta tanggung jawab hukum dan administrasi MNA Law Office. Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan Penggugat Prinsipal atau kuasa hukum baru apabila nantinya ditunjuk.
“Langkah klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat maupun rekan-rekan media massa online yang sebelumnya sempat meliput penanganan perkara ini. Seluruh penataan administrasi dan pengakhiran kuasa telah kami selesaikan secara prosedural dan profesional sesuai etika profesi advokat,” ujar Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office.
Dengan diterbitkannya klarifikasi resmi tersebut, MNA Law Office berharap tidak ada lagi penggunaan nama maupun kapasitas kantor hukum tersebut dalam pemberitaan, komunikasi, ataupun tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk setelah pencabutan kuasa. Untuk perkembangan perkara selanjutnya, konfirmasi diharapkan ditujukan langsung kepada Penggugat Prinsipal atau pihak yang secara resmi menjadi kuasa hukumnya.
Penulis: Minal






