Imbas Perkara Cuaca Panasnya Surabaya, Kurir Galon Ngaku Emosi Lalu Aniaya Warga   

SUARATEMPO.COM | Surabaya – – Seorang pengantar galon dan gas elpiji di Surabaya, bernama Yunias Atafani, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Subagio. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Subagiyo memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal.

Dikutip dari Kompas.com. Saksi mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya dan diserang secara mendadak di depan pagar rumahnya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Saya mau masuk rumah, ada orang di depan pagar. Saya klakson, dia marah dan memukul pipi kiri saya. Saya ke rumah sakit dan bayar sendiri untuk visum,” ujar Subagiyo dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Saksi lain, Siti Rohani, mengonfirmasi bahwa terdakwa memang merupakan kurir pengantar barang ke tokonya dan membenarkan bahwa rumahnya berdampingan dengan korban. Sementara itu, terdakwa Yunias yang hadir tanpa riwayat pidana sebelumnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dia berdalih tindakan tersebut murni dipicu emosi spontan dan kondisi cuaca yang panas, bukan di bawah pengaruh alkohol.

“Belum pernah dipenjara. Emosi saja, tidak minum (alkohol). Panas saja saat itu. Menyesal, Yang Mulia,” kata Yunias.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, di depan rumah korban di Jalan Dukuh Bungkal, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, saat terdakwa Yunias Atafani mengantar galon isi ulang, air mineral, dan tabung elpiji ke sebuah toko milik saksi Siti Rohani di kawasan tersebut menggunakan sepeda motor roda tiga (tossa). Motor tersebut terparkir tepat di depan rumah korban,” ujar jaksa.

Setelah menurunkan galon dan elpiji, terdakwa hendak menaikkan kembali tabung elpiji ke atas motornya. Pada saat itu, korban Subagio datang mengendarai sepeda motor dan hendak masuk ke rumahnya sambil membunyikan klakson berkali-kali. Jaksa menjelaskan bahwa bunyi klakson tersebut memicu emosi terdakwa hingga terlontar kata makian, yang kemudian dibalas oleh korban dengan makian serupa.

Jaksa menyebut, situasi semakin memanas. Terdakwa mendatangi korban yang saat itu masih berada di atas motor.

Setelah korban turun, terdakwa diduga memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong, mengenai pipi kiri dan bibir kiri atas.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar di pipi kiri serta luka di bibir kiri atas. Berdasarkan pemeriksaan dr. Pradimtyo Mer Handipo di Rumah Sakit Bunda Surabaya pada hari kejadian, ditemukan luka lecet pada bibir atas dan luka memar pada pipi sisi kiri korban. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Yunias Atafani dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penganiayaan.

(Brd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *