Dinilai Mencoreng Marwah Institusi Polri, Dugaan Penyalahgunaan dan Dasar Atribut Polri Pamflet Diskotek Zona Club Dipertanyakan 

Oplus_131072

SUARATEMPO.COM | Surabaya – Penggunaan atribut Kepolisian Republik Indonesia tidak semua orang biasa bisa memakainya. Penggunaan seragam dan atribut kepolisian oleh warga sipil atau organisasi dilarang jika bertujuan untuk menipu, menyerupai lembaga pemerintahan, atau disalahgunakan.

Seperti halnya dalam pamflet diskotek Zona Club, tampak ada enam orang perempuan mengenakan pakaian menyerupai atribut atau seragam Polri.

Bacaan Lainnya

Penggunaan atribut yang identik dengan institusi Polri tersebut dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembuatan materi publikasi atau promosi hiburan malam.

Informasi yang diterima SUARATEMPO.COM menyebutkan, tiga perempuan dalam pamflet tersebut berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan sementara tiga perempuan lainya disebut merupakan pegawai Zona Club.

Persoalan dan penggunaan atribut yang menyerupai insitusi Kepolisian ini dinilai mencoreng marwah dan wibawa Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat keterkaitan resmi dengan institusi Polri.

Hingga berita ini ditulis, SUARATEMPO.COM masih berupaya mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ke manajemen diskotek Zona Club itu.

(Brd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *