Polsek tambaksari disorot, penanganan kasus penganiayaan advokat sukardi dinilai mencederai kepercayaan publik

polsek tambaksari disorot, penanganan kasus penganiayaan advokat sukardi dinilai mencederai kepercayaan publik

SUARATEMPO.COM Surabaya – Rasa kecewa dan geram disampaikan Dodik Firmansyah, S.H. selaku kuasa hukum korban terkait lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang advokat asal Surabaya, Sukardi, S.H.

Bacaan Lainnya

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIBdi Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Ironisnya, penganiayaan tersebut dialami Sukardi saat dirinya tengah menggelar acara tasyakuran memperingati hari ulang tahunnya yang ke-48 bersama keluarga dan kerabat.

Pelaku dalam peristiwa ini diketahui bernama Afandi alias Korea. Alih-alih merayakan hari lahir dengan suka cita, malam itu justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Sukardi. Korban mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan oleh Afandi alias Korea yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

laporan sudah masuk sejak 16 juli, pelaku afandi alias korea bebas berkeliaran

Atas kejadian tersebut, Sukardi memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB, dengan nomor laporan: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK

Namun sudah hampir 1,5 bulan berlalu sejak laporan dibuat, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukum dan penangkapan terhadap Afandi alias Korea

Pada saat dikonfirmasi media ini melalui HP seluler, kuasa hukum menjelaskan:
“Ini yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Tapi sampai hari ini Afandi alias Korea masih bebas berkeliaran. Seakan-akan pihak kepolisian membiarkan dan tutup mata terhadap kasus ini,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., Senin (1/9/2026).

Menurutnya, sikap aparat penegak hukum yang terkesan pasif dalam menangani kasus ini mencederai rasa keadilan. Terlebih korban dalam perkara ini adalah seorang advokat yang setiap hari justru mendampingi masyarakat pencari keadilan.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke polisi, laporannya seperti diabaikan. Pelaku bebas, korban yang trauma,” ujarnya dengan nada kecewa.

desak kapolrestabes dan propam turun tangan,mengevaluasi Kinerja Polsek tambaksari

Pihak kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jatim untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polsek Tambaksari dalam menangani laporan ini.

“Ini bukan perkara ringan. Ini penganiayaan. Ada korban, ada bukti, ada laporan resmi, dan pelakunya sudah diketahui nama Afandi alias Korea. Seharusnya penyidik segera melakukan pemanggilan, gelar perkara, dan penetapan tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” lanjut Dodik Firmansyah, S.H.

Ia juga meminta agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap Afandi alias Korea agar tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera mengambil alih atau setidaknya memerintahkan Polsek Tambaksari bekerja profesional. Tangkap Afandi alias Korea. Jangan biarkan pelaku penganiayaan merasa kebal hukum,” tegasnya.

dampak psikis dan profesi

Sebagai seorang advokat, Sukardi mengaku peristiwa ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikis dan terhadap profesinya. Ia mengaku sempat trauma dan terganggu dalam menjalankan aktivitas mendampingi klien.

“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Tapi yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat mencoreng. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sukardi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara LP/248/B/VII/2026 tersebut.

Pihak keluarga dan Kuasa Hukum Dodik Firmansyah, S.H. berharap agar kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menangkap Afandi alias Korea dalam waktu dekat.

Penulis: Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *