SUARATEMPO.COM JAKARTA — Negara tidak perlu takut secara berlebihan menghadapi rencana aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Pemerintah dan aparat keamanan justru harus melihat demonstrasi sebagai bagian dari denyut kehidupan demokrasi dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Demikian ditegaskan Aceng Syamsul Hadie (ASH). Menurutnya, demonstrasi bukanlah simbol permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, ketika masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan mendesak DPR menjalankan fungsi legislasi, hal itu dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap arah perjalanan bangsa.
“Negara tidak perlu takut berlebihan terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang takut terhadap kritik, tetapi pemerintah yang mampu mendengar, mengelola, dan menjawab kritik secara demokratis,” tegas ASH.
Rencana aksi 27 Agustus saat ini memang menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa dikabarkan membawa tuntutan antara lain percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset serta agenda pemberantasan korupsi.
Menurut ASH, tuntutan tersebut harus dibaca sebagai bagian dari aspirasi publik yang perlu dijawab secara substantif, bukan semata-mata dicurigai sebagai ancaman keamanan.
“Kritik terhadap pemerintah bukan berarti membenci negara. Mengoreksi kebijakan bukan berarti makar. Justru rakyat yang masih mau mengkritik adalah rakyat yang masih peduli terhadap masa depan negaranya,” ujarnya.
ASH mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegiatan memilih pemimpin dalam pemilu. Demokrasi juga berarti memberikan ruang kepada rakyat untuk mengawasi kekuasaan setelah pemilu selesai.
Karena itu, aparat negara harus mengedepankan pendekatan profesional, proporsional, dan persuasif. Pengamanan memang diperlukan, tetapi jangan sampai pengamanan berubah menjadi ketakutan berlebihan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan pendapat.
Di sisi lain, ASH juga menegaskan bahwa peserta aksi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demonstrasi tetap damai. Aspirasi yang kuat tidak membutuhkan kekerasan.
“Saya mendukung hak rakyat menyampaikan aspirasi, tetapi saya juga menolak tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, provokasi, maupun kekerasan. Demokrasi harus diperjuangkan dengan keberanian sekaligus kedewasaan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu membangun narasi seolah-olah setiap demonstrasi merupakan ancaman terhadap stabilitas nasional. Yang harus dilakukan adalah memastikan aspirasi rakyat diterima, diverifikasi, kemudian dijawab melalui mekanisme konstitusional.
Apalagi jika tuntutan utama menyangkut pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset, maka pemerintah dan DPR semestinya menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan memperlihatkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jangan takut kepada suara rakyat. Takutlah ketika rakyat sudah tidak percaya lagi kepada institusi negara. Sebab krisis kepercayaan jauh lebih berbahaya daripada demonstrasi yang berlangsung secara damai,” tegas ASH.
Bagi ASH, 27 Agustus bukan semestinya dipandang sebagai pertarungan antara rakyat dan negara. Ia harus ditempatkan sebagai ujian demokrasi: apakah negara mampu mendengar rakyat dan apakah rakyat mampu menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
“Negara yang demokratis bukan negara tanpa demonstrasi. Negara demokratis adalah negara yang mampu menjadikan demonstrasi sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki arah kebijakan agar semakin dekat dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi






