SUARATEMPO.COM | Surabaya – Pengusaha Sofa asal Surabaya yang beralamatkan perumahan Citraland bernisial PF ditangkap Polisi Satresnarkoba Polrestabes pada hari Sabtu sore (26/04/26) dalam penyalahgunaan narkoba oleh unit 3 penyidik bernisial Aiptu Y
Dalam operasi penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun yang ditemukan hanya obat jenis Xanax 2 butir dengan dilampirkan surat resep dari dokter.
PF kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan, dari hasil test urin PF dinyatakan negatif. Alih-alih dilepaskan sesuai SOP PF justruh diduga dimintai dan diperas uang awal sebesar 300 ratus juta rupiah.
Hasil negosiasi antara penyidik dan PF menjadi 70 juta rupiah dengan dalih berkedok rehabilitasi disalah satu di kota Surabaya dan dilepas pada Minggu (27/04/26).
Sementara SUARATEMPO.COM mencoba hubungi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama demi keberimbangan berita yang akurat, akuntabel dan faktual.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan pemerasan tersebut.
SUARATEMPO.COM masih menerima hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai ketentuan undang-undang pers.
(Red)






