“Yang Korupsi Oknum Pemerintahnya Tapi Yang Disensus Ekonomi Rakyatnya”

SUARATEMPO.COM | Indonesia – Ramai dimedia sosial yang saat ini menjadi perbincangan hangat dan kontroversi warga Indonesia mengenai adanya sensus ekonomi.

Sensus Ekonomi adalah pendataan lengkap seluruh kegiatan usaha non-pertanian yang diadakan setiap sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi mengenai adanya sensus ekonomi tersebut tidak semua masyarakat Indonesia menerimanya dengan baik, ada yang tidak berkenan, dan ada juga yang bersembunyi saat petugas sensus datang untuk mendatanya. Kenapa? Masyarakat menilai sensus ekonomi tidak adanya gunanya dan mengarah ke data-data pribadi juga menanyakan hasil pendapatan serta pengeluaran seseorang.

Banyak masyarakat Indonesia mendesak pemerintah dan petugas sensus mendata pada oknum pejabat yang korupsi. Terutama agar undang-undang perampasan aset segera disahkan dan diadili bagi pejabat yang korupsi.

Dasar hukum Sensus Ekonomi 2026 diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.Peraturan Utama UU No. 16 Tahun 1997: Mengatur mandat bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengadakan sensus nasional setiap sepuluh tahun sekali. PP No. 51 Tahun 1999: Mengatur kewajiban responden untuk menerima petugas dan memberikan keterangan yang benar.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *