SUARATEMPO.COM | Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian penangkapan dan lepasnya para terduga dan saat ini menjadi bola liar atau perbincangan ditengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada pertengahan Juni 2026 sedang melakukan kegiatan penggrebekan di Desa Keper, Krembung Sidoarjo. Hasil penangkapan itu anggota berhasil amankan 10 orang terduga dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam proses dan pengembangannya, 2 orang tersangka terbukti memiliki narkoba saat ini proses hukum dan 8 orang tidak terbukti atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Terimakasih atas konfirmasinya, baik kami jelaskankan untuk 8 orang yang kami lepas itu kami jadikan saksi sebab tidak terlibat atau memakai narkoba, sedangkan yang 2 orang tersangka terbukti memiliki dan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba saat ini dalam proses hukum segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya Kasat Resnarkoba Kompol Dwi Gas timur Wanto, S.I.K., M.A. Senin (29/06/2026).
Mengenai dan beredar bola liar ditengah masyarakat atas kepulangannya 8 orang itu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tidak ada permintaan uang apapun.
“Semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami tegaskan mengenai permintaan uang kami tegaskan tidak ada,” tegasnya.
Dengan demikian, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat tidak perlu khawatir dengan berita yang belum terverifikasi. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba ke akar-akarnya.
(Brd/Red)











