Tidak sampai 24 jam, Kapolsek Banyuates ungkap Kasus curanmor

Kapolsek Banyuates ungkap Kasus curanmor, foto: redaksi/edy bagas
banner 468x60

 

Suaratempo.com Jajaran Polsek Banyuates berhasil mengamankan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di desa lar lar, kamis (18/09/2025).

Kapolsek Banyuates Siswanto, S.H menjelaskan, Kejadian bermula Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib, sewaktu korban sedang mengikuti acara memperingati maulid di rumah BAIRI tetangga yang terletak di Dsn. Kaju Abu Laok, Ds. Lar – lar, Kecamatan Banyuates,

Kabupaten Sampang, sedangkan untuk sepeda motor bernopol M 6891 HJ milik korban diparkir di halaman rumah BAIRI, sekira pukul 20.00 wib ketika korban akan pulang selesai acara maulid sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat memarkirkan,

Lanjut, setelah keesokan paginya korban menghubungi kapolsek bersama anggota Polsek Banyuates, yang kemudian Anggota reskrim dan anggota polsek yang piket langsung mendatangi lokasi untuk

mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke mako polsek Banyuates untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” ujar Kapolsek”.

Terakhir, masyarakat desar lar – lar Achmad Fauzi sekaligus ketua Gerakan Pemuda Banyuates (Garda) mengapreasi kepada kapolsek Banyuates yang baru menjabat seumur jagung bisa mengungkap kasus curanmor dalam waktu tidak sampai 24 jam.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *