SUARATEMPO.COM | Surabaya – Klinik Kecantikan yang berlokasi Jl Barata Jaya XII/38 Surabaya diduga menjual produk tidak legal dan juga tidak menampilkan nomer seri BPOM dan barcode pada hasil produknya.
Redaksi menemukan beberapa kejanggalan dalam wadah produk yang diproduksi oleh klinik Cantik. Diantaranya, wadah produk yang polosan, tidak tercantum nomer seri dan barcode BPOM serta tidak ada tulisan halal atau tidaknya.
Dikonfirmasi langsung dilokasi oleh tim SUARATEMPO. Disitu tim redaksi ditemui dengan kepala scurity.
Dalam pertemuan dan konfirmasian redaksi kepada Klinik Cantik, kepala scurity mengatakan bahwa produk yang dihasilkan resmi dan legal di BPOM.
Saat disinggung untuk ditunjukan mengenai nomer seri dan barcode BPOM. Ia hanya mengatakan tidak dibolehkan dengan pimpinan dan BPOM.
“Produk disini resmi dan legal serta sudah bekerja sama dengan BPOM. Namun untuk nomer seri dan barcode BPOM itu tidak masalah tidak ditampilkan sudah ada kesepakatan dengan BPOM,” dalihnya kepala scurity Selasa (31/03/2026.)
Meski demikian, redaksi belum ditunjukan mengenai legal atau tidaknya produk klinik Cantik tersebut. Masyarakat diharapkan berhati-hati dalam memilih dan memakai produk kecantikan dan telusuri asal usulnya mengenai resmi atau tidaknya.
Klinik Cantik yang berlokasi Jl Barata jaya XIII/38 Surabaya patut dan diduga tidak legal atau resmi dalam izin edar dan BPOM.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menerima hak jawab sesuai kode etik jurnalistik No 40 Tahun 1999.
Bersambung