SUARATEMPO.COM | Surabaya – Seorang warga Surabaya bernama Ali resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/568/III/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian bermula ketika seorang pria mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota dari Polsek Tambaksari. Dengan dalih tertentu, pelaku meminta sejumlah barang berupa dagangan rokok, satu unit handphone, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena percaya pelaku merupakan aparat kepolisian, korban menuruti permintaan tersebut. Namun setelah barang-barang diserahkan, pelaku justru pergi dan tidak kembali. Korban kemudian menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan.
Akibat peristiwa itu, Ali mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta. Merasa dirugikan, korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan mendalami motif yang digunakan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah. Jika mengalami kejadian serupa, warga diminta segera melakukan konfirmasi atau melapor ke kantor polisi terdekat.
(Red)