SUARATEMPO.COM | Surabaya – Kepala terminal dan angkutan umum Dinas Perhubungan (Dishub) Wandi meluruskan terkait adanya kegiatan bengkel mobil dalam terminal Dukuh Kupang Surabaya dan lahan parkir mobil pribadi.
Dalam klarifikasi resminya, Wandi membeberkan bahwa bengkel mobil dan parkir mobil pribadi sudah berizin sesuai aturan pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).
“Sebelumnya sudah beberapa rekan media yang mengkonfirmasi, namun kami tegaskan lahan parkir mobil dan bengkel mobil dalam terminal sudah sesuai prosedur dan kami juga ditekan target APBD,” ujarnya Wandi kepada SUARATEMPO.COM.
Diberitakan sebelumnya, bengkel mobil dalam terminal Dukuh Kupang Surabaya dan lahan parkir mobil pribadi tuai cibiran masyarakat yang diduga ilegal dan tak berizin.
Fasilitas umum (fasum) seperti terminal pada prinsipnya tidak diperbolehkan menjadi tempat penampungan mobil sewaan sembarangan. Dengan apalagi ada kegiatan bengkel mobil yang bisa menganggu terhadap pengunjung seperti kotoran oli dan bau bensin yang bisa menyebabkan kebakaran.
Wandi kepala terminal dan angkutan umum Kota Surabaya menyatakan bahwasanya semua kegiatan sudah berizin serta ditarget APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Secara terpisah, redaksi mengkonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo namun pihaknya belum merespon apapun.
(Red)