SUARATEMPO.COM | Jakarta – Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar narkoba sekaligus yang diduga setor uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kuncoro berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar,” ungkap Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/2/2026).
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
Saat dibawa dari Tanjung, Erwin tidak sendiri melainkan bersama dua terduga tersangka lainnya. Yakni, inisial A alias Y yang diamankan di Riau, serta inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diketahui membantu Erwin untuk bisa kabur ke Malaysia.
“Saat ini dibawa ke Bareskrim Polri direktorat narkoba bersama dua rekannya,” ujarnya.
Penangkapan Koko Erwin diharapkan dapat membongkar jaringan narkoba yang lebih besar serta mengungkap praktik suap yang merusak integritas institusi penegak hukum. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan narkoba dan korupsi tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan Koko Erwin mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
(Red)











