Kapolres Tanjung Perak Blokir Kontak Wartawan Saat Dikonfirmasi, Tidak Sejalan Dengan Presisi Polri

banner 468x60

SUARATEMPO.COM, Surabaya – Kapolres Tanjung Perak Surabaya dituding memblokir kontak wartawan saat dikonfirmasi terkait tidak terbukanya Kasatnarkoba atas penangkapan penyalahgunaan narkoba beberapa beberapa waktu lalu.

Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya dikabarkan telah melakukan penangkapan di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo pada (29/8/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penangkapannya ini turut mengamankan tiga terduga penyalahgunaan narkoba, ketiga terduga langsung digiring ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Saat dikonfirmasi kegiatan penangkapan narkoba tersebut, Kasatnarkoba AKP Suparlan enggan memberikan keterangan resminya pada SUARATEMPO.COM.

Tak hanya disitu, Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat dikonfirmasi SUARATEMPO.COM alih-alih berharap mendapatkan informasi justru sebaliknya kontak wartawan diblokir.

Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan mengenai tranparansi dan akses informasi publik.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya telah menghambat kinerja jurnalistik sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Jurnalistik bekerja untuk kepentingan masyarakat dan berharap berita yang ia siarkan olehnya berimbang, aktual dan terpercaya agar tidak menyimpang dari pihak manapun.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *